Rabu, 14 November 2012

Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda




      Generasi muda di jaman sekarang berada dalam keadaan yang sangat buruk dan memprihartinkan. Perkembangan zaman yang sangat modern membuat generasi muda saat ini tidak memikirkan nasib negaranya. Generasi merupakan penerus perjuangan bangsa yang mampu mengerjakan tugas dan tanggung jawab untuk kelestarian kehidupan bangsa dan negaranya.
       Pembinaan dan pengembangan generasi muda telah ditingkatkan melalui berbagai usaha yang diarahkan untuk memberikan bekal yang diperlukan, untuk mempersiapkan generasi muda sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional.Generasi muda yang telah memiliki kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam menyelesaikan permasalahan yang telah dihadapi bangsa adalah generasi muda yang dapat dijadikan objek pembinanaan dan pengembangan. serta generasi muda yang butuh bantuan untuk di maksimalkan kemampuan yang mereka miliki dan membuat mereka lebih mandiri untuk menghadapi permasalahan bangsa.

Permasalahan Generasi Muda yang muncul pada saat ini antara lain :

1.  Tingginya jumlah putus sekolah yang diakibatkan oleh berbagai sebab seperti kurangnya biaya untuk generasi muda yang memiliki oranguta berpenghasilan rendah dll

2.  Kurangnya lapangan kerja serta tingginya tingkat pengangguran di kalangan generasi muda 

3. perkawinan yang di lakukan remaja secara serampangan, membuat harapan masa depan mereka terbengkalai dan tak bisa di capai.


        Kebijakan pembinaan dan pengembangan generasi muda harus dilihat dari segi lapangan dan fakta, kurangnya bantuan dan sosialisasi untuk pengembangannya. Generasi muda akan lebih baik jika pemerintah buka mata dan  melihat perkembangan yang ada. Para generasi muda akan lebih terarah dengan adanya kinerja yang terbukti dan menjaminkan masa depan pada generasi muda sekarang.


Source :  http://www.banjar-jabar.go.id/cetak.php?id=737
               http://4u6u5t71.multiply.com/journal/item/2?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
               http://firdamaryana.blogspot.com/2012/10/pembinaan-danpengembangan-generasi-muda.html
               http://cahayapenerangdunia.blogspot.com/2011/07/pembinaan-dan-pengembangan-generasi.html








Senin, 12 November 2012

Undang-Undang Plagiat



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1. Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tìdak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutìp sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah  lain yang  diakuì sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
2. Plagiator adalah orang perseorangan atau kelompok orang pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri sendìri, untuk kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan.

BAB IV
PENCEGAHAN

Pasal 7
(1)   Pada setiap karya ìlmiah yang dìhasilkan di Iingkungan perguruan tìnggi harus dilampirkan pernyataan yang ditandatanganì oleh penyusunnya bahwa:
a. Karya ilmiah tersebut bebas plagiat;
b. Apabila di kemudian harì terbukti terdapat plagiat dalam karya ilmiah tersebut, maka penyusun bersedìa menerima sanksì  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)   Pìmpinan Perguruan Tìnggì mengunggah secara elektronik semua karya ilmiah mahasiswa/ dosen/ peneliti/ tenaga kependidikan yang telah dilampiri pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui  (Garba Rujukan Digital) sebagai tìtìk akses terhadap karya ilmiah mahasiswa/dosen/ penelìti/tenagakependîdikan Indonesia, atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

BAB V
PENANGULANGAN

Pasal 10
1).  Dalam hal dìduga telah terjadi plagiat oleh mahàsiswa, ketua jurusan/departemen/
Bagian membuat persandìngan antara karya mahasíswa dengan karya dan/atau karya
Yang dìduga merupakan sumber yang tìdak dinyatakan oleh mahasiswa.
2).  Ketúajurusan/departemen/bagìan memìnta seorang dosen sejawat sebidang untuk
Memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenaran plagiat yang dìduga telah
Dilakukan mahasìswa.
3). Mahàsiswa yang dìduga melakukan plagiat dìberi kesempatan melakukan pembelaan di
Hadapan ketua jurusan/departemen/bagian.
4).  Apabîla berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbuktì terjadi plagiat, maka
Ketua jurusan/ departemen/ bagian menjatuhkan sanksi kepada mahasìswa sebagai
plagìator.

Apabila salah satu darì persandìngan atau kesaksian, ternyata tidak dapat membuktikan terjadìnya plagiat, maka sanksì tidak dapat dìjatùhkan kepada mahasìswa yang diduga melakukan plagiat.



Kamis, 08 November 2012

hak dan kewajiban warga negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945

 hak dan kewajiban warga negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945. Coba anda jelaskan makna apa yang terkandung di dalamnya bagi setiap warga negara.


UUD 1945 Pasal 30



Ayat 1 : menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Ayat 2 : menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
Ayat 3 : menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
Ayat 4 : menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".
Ayat 5 : menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).

Makna dari UUD 1945 pasal 30 :

Telah di tegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, di laksanakan dalam sistem pertahanan dan keamanan  rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat dalam hal ini sebagai kekuatan pendukung.
 Tentara Nasional Indonesia dan POLRI berbeda dalam struktur organisasinya namun dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing, keduanya bekerjasama dan saling mendukung.



-         Pasal 30 ayat (1) menyatakan “ Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.     Pelaksanaan Pasal-pasal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Kemanan Negara.
-         Hubungan antara Pasal 30 UUD 1945 dengan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan rangkaian dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan, dikarenakan Pasal 30 ayat (2) menyatakan “Usaha Pertahanan dan Keamanan negaraq dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung, dengan kopentensi yang diharapkan perwujudan seperangkat tindakan tegas, penuh rasa tanggung jawab dari seseorang warna Negara dalam hubungan dengan negera, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional, mempunyai sifat cerdas Nampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindakditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
-         Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban Negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir dan batin sesuai dengan system demokrasi yang dianutnya.   Negara juga wajib melindungi hak azasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan Internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Negara Indonesia dan oleh system kenegaraan yang digunakan.
-         Dalam wujud hubungan warga Negara dengan Negara yang bersifat emosional, menumbuhkan nilai-nilai pada setiap warna Negara dalam dirinya suatu sikap berupa kebanggaan terhadap bangsa dan Negara.   Cinta akan Negara dan bangsa dan rela berkorban untuk Negara dan bangsa.
-         Dalam wujud hubungan warna Negara dengan Negara yang bersifat formal, dibutuhkan  seperangkat pengetahuan seperti ilmu pengetahuan, ketatanegaraan, sejarah perjuangan bangsa, administrasi Negara dan ilmu politik yang membekali kesadaran hidup bermanyarakat, berbangsa dan bernegara.
-         Dalam wujud hubungan warga Negara dengan Negara yang bersifat fungsional, lebih banyak menggambarkan peran, fungsi, dan partisipasi warna Negara dan alam, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
-         Terwujudnya Negara Republik Indonesia yang mengerti, serta menghayati yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya dalam upaya bela Negara dengan ciri-ciri :



a.  Cinta tanah air merupakan mengenal dan mencintai wilayah nasionalnya sehingga selalu waspada serta siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membayakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara oleh siapapun dan dari manapun.  
b.  Sadar berbangsa Indonesia yang selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan dilingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan dan pekerjaan serta mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan.
c.   Sadar bernegara Indonesia merupakan sadar bertanah air satu, bernegara satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia yang mengakui, menghargai, dan menghormati, bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, lambing Negara Garuda Pancasila dan kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.  Yakin akan kebenaran dan kesaktian Pancasila merupakan yakin akan kebenaran Pancasila satu-satunya falsafah dan idiologi bangsa dan negera yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, guna tercapainya tujuan nasional.
e.  Rela berkorban untuk bangsa da negera merupakan rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan harta benda untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan Negara.
f.    Memiliki kemampuan awal bela Negara merupakan yang diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin , ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji dan pantang penyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional dan secara fisik(jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan kemampuan keterampilan jasmani yang tidak bersifat latihan memiliteran yang dapat mendukung kemampuan awal bela Negara yang bersifat psikis.



Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :




1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan       Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap warga negara Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :



1.  mengamankan lingkungan sekitar (contoh : siskamling)
2.  membantu korban bencana di dalam negeri
3. Sebagai pelajar dan mahasiswa/i belajar dengan tekun untuk mata kuliah atau pelajaran  Pendidikan Kewarganegaraan atau Pkn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga indonesia yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam  membela negara dengan mengatasi dan mewaspadai berbagai macam  ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada  Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.



Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :



1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.





Selasa, 06 November 2012

Hubungan Individu dan Masyarakat



 Masyarakat adalah sekelompok manusia yang saling berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama. Individu  adalah seseorang yang mempenyuai pikiran, kehendak, kebebasan dan memiliki posisi dalam bagian masyarakat.
Suatu Individu tidak akan pernah bisa lepas dari masyarakat karena manusia adalah  makhluk sosial yang  membutuhkan manusia lain untuk berinteraksi, membantu, dan bersosialisasi

Individu bisa lebih independen dan otonom. Individu tidak terlalu dibebani seputar masyarakat karena pada dasarnya masyarakat tidak terlalu peduli apa yang dilakukan individu tersebut dan tidak membuang hak individu untuk bergerak adalah sifat yang moderat, namun juga tidak melepasnya dari sistem kemasyarakatan serta sifat komunisme lebih kepada pemikiran Apa yang kamu dapatkan adalah apa yang kamu berikan.

Sebagai makhluk sosial yang diciptakan oleh tuhan seorang individu tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan orang lain tetapi individu atau manusia itu sangat membutuhkan manusia lain agar dapat bertahan untuk hidup 

Hubungan erat antara  individu dan masyarakat di Indonesia adalah sebagai berikut :

Ronda malam. Komunitas masyarakat Indonesia yang lebih senang jaga malam bersama memebrikan karakter yang kompak, Kebersihan. Biasanya di akhir pekan, masyarakat sering bahu membahu membersihkan got, sapu jalan, dan lain lain. Ini hanya terjadi di Indonesia dan Kirim antartetangga. Jelang lebaran, biasanya warga muslim satu dengan yang lain saling mengirimi makanan.

Kehidupan yang saling membutuhkan antara individu dan masyarakat adalah hal yang wajar dan lumrah karean sesuai fakta memang seharusnya seperti itu karena kita adalah manusia, mahluk sosial .

   

Minggu, 04 November 2012

Kagamine Len




Kelamin : Laki-laki
Umur : 14
Tinggi : 156 cm (5'1.4")
Berat : 47 kg (103 lbs)
Optimum genre Pop, dance, rock - Enka
Optimum tempo 70~ 160BPM
Optimum range D 3 ~ C # 5
Icon/Kesukaan : Roadroller, pisang, nanas

Keduanya disuarai oleh Asami Shimoda dan dijual 1 paket. Nama mereka berdua diambil dari Kiri dan Kanan, sedangkan marga; Kagami(cermin) ne(suara)

Fungsi keluarga



Keluarga adalah kepala keluarga dan beberapa orang  yang berkumpul dan tinggal dibawah satu atap dengan saling bergantung antara satu dengan yang lainnya atau keluarga adalah beberapa orang yang terdiri dari ayah, ibu dan anak.

Semua anggota keluarga mempunyai tugas dan peranannya masing-masing.  Ayah sebagai kepala keluarga, seseorang yang mencari nafkah dan melindungi anak dan istrinya. Ibu berperan mengurus rumah tangga, serta  mendidik dan mengasuh anak-anaknya Sedangkan anak bertugas untuk berbakti, menyayangi, belajar dan membahagiakan kedua orangtuanya. keluarga sangat penting di dunia ini, pengembangan karakter yang kita miliki sudah di bentuk dari saat kita lahir dan pembentukannya berasal dari sosialisasi pertama kita yaitu keluarga.

keluarga memiliki banyak fungsi diantaranya adalah :

- Semua anggota keluarga harus saling melindungi satu sama lain supaya  tercipta rasa aman dan tentram.
- Tugas  seorang kepala keluarga yaitu ayah. dia bertugas untuk mencari nafkah untuk memenuhi segala apapun kebutuhan anak dan istrinya.
- Tugas orangtua yang harus bertanggung jawab penuh atas pendidikan anak-anaknya, orangtua bertugas untuk menyekolahkan anak-anak mereka hingga perguruan tinggu agar anak-anak mereka kelak menjadi anak yang berguna bagi nusa,bangsa dan negara.
- Tugas Orangtua memberikan pengetahuan tentang agama kepada anak-anak mereka sejak dini. Ilmu agama yang orangtua ajarkan kepada anak-anak mereka nantinya akan menjadi bekal dikemudian hari karena tidak mungkin selamanya manusia hidup didunia.
- Sebuah keluarga waktu untuk bersama guna mempererat kebersamaan yang terjalin. misalnya, berlibur bersama keluarga atau mengadakan pertemuan keluarga setiap hari libur.
- Fungsi keturunan, dimana nantinya keturunan yang ada didalam suatu keluarga akan mewarisi budaya keluarga itu sendiri.

Kehidupan yang kita jalani tidak akan mungkin jika tanpa campur tangan dan dukungan dari keluarga. keluarga adalah tempat mencurahkan suka duka bersama, menjalani dengan kebersamaan. Oranglain belum tentu akan membantu kita dengan ikhlas dan suka hati tetapi keluarga akan tetap merangkul kita saat kita terpuruk dengan ikhlas.

keluarga adalah bagian dari kehidupan kita yang sangat penting. Menjalani hidup tanpa adanya keluarga bagaikan "sayur tanpa garam" akan kurang jika salah satu dari bagian keluaraga kita tidak ada. Maka karena itu selagi kita masih memiliki keluarga lengkap ataupun tidak, setidaknya kita masih memiliki keluarga, perbaikilah sikap kita dan buat keluarga kita bahagia. berikan senyuman di depan keluarga kita walaupun sebenarnya keadaan kita sedang tidak baik.

source  : http://crazymoodylifestyle.blogspot.com/2011/11/fungsi-keluarga_08.html
              http://ilmugreen.blogspot.com/2012/06/fungsi-keluarga.html