BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tìdak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutìp sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah lain yang diakuì sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
2. Plagiator adalah orang perseorangan atau kelompok orang pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri sendìri, untuk kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan.
BAB IV
PENCEGAHAN
Pasal 7
(1) Pada setiap karya ìlmiah yang dìhasilkan di Iingkungan perguruan tìnggi harus dilampirkan pernyataan yang ditandatanganì oleh penyusunnya bahwa:
a. Karya ilmiah tersebut bebas plagiat;
b. Apabila di kemudian harì terbukti terdapat plagiat dalam karya ilmiah tersebut, maka penyusun bersedìa menerima sanksì sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pìmpinan Perguruan Tìnggì mengunggah secara elektronik semua karya ilmiah mahasiswa/ dosen/ peneliti/ tenaga kependidikan yang telah dilampiri pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui (Garba Rujukan Digital) sebagai tìtìk akses terhadap karya ilmiah mahasiswa/dosen/ penelìti/tenagakependîdikan Indonesia, atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
BAB V
PENANGULANGAN
Pasal 10
1). Dalam hal dìduga telah terjadi plagiat oleh mahàsiswa, ketua jurusan/departemen/
Bagian membuat persandìngan antara karya mahasíswa dengan karya dan/atau karya
Yang dìduga merupakan sumber yang tìdak dinyatakan oleh mahasiswa.
2). Ketúajurusan/departemen/bagìan memìnta seorang dosen sejawat sebidang untuk
Memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenaran plagiat yang dìduga telah
Dilakukan mahasìswa.
3). Mahàsiswa yang dìduga melakukan plagiat dìberi kesempatan melakukan pembelaan di
Hadapan ketua jurusan/departemen/bagian.
4). Apabîla berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbuktì terjadi plagiat, maka
Ketua jurusan/ departemen/ bagian menjatuhkan sanksi kepada mahasìswa sebagai
plagìator.
Apabila salah satu darì persandìngan atau kesaksian, ternyata tidak dapat membuktikan terjadìnya plagiat, maka sanksì tidak dapat dìjatùhkan kepada mahasìswa yang diduga melakukan plagiat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar