hak dan kewajiban warga negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945. Coba anda
jelaskan makna apa yang terkandung di dalamnya bagi setiap warga negara.
UUD 1945 Pasal 30
Ayat 1 : menyebutkan tentang hak dan
kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
Ayat 2 :
menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
Ayat 3 :
menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara".
Ayat 4 :
menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
dan menegakkan hukum".
Ayat 5 :
menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam
menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan
keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Makna dari UUD 1945 pasal 30 :
Telah di tegaskan bahwa setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, di
laksanakan dalam sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat dalam hal ini sebagai
kekuatan pendukung.
Tentara
Nasional Indonesia dan POLRI berbeda dalam struktur organisasinya namun dalam
menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing, keduanya bekerjasama dan saling
mendukung.
-
Pasal
30 ayat (1) menyatakan “ Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara”. Pelaksanaan
Pasal-pasal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Kemanan
Negara.
-
Hubungan
antara Pasal 30 UUD 1945 dengan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan rangkaian
dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan, dikarenakan Pasal 30 ayat (2)
menyatakan “Usaha Pertahanan dan Keamanan negaraq dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung, dengan kopentensi yang diharapkan
perwujudan seperangkat tindakan tegas, penuh rasa tanggung jawab dari seseorang
warna Negara dalam hubungan dengan negera, dan memecahkan berbagai masalah
hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi
falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional, mempunyai sifat
cerdas Nampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindakditilik dari
nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan
budaya.
-
Negara
Kesatuan Republik Indonesia didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur
tentang kewajiban Negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban Negara
terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan
keamanan lahir dan batin sesuai dengan system demokrasi yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak azasi
warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan
Internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang
berlaku di Negara Indonesia dan oleh system kenegaraan yang digunakan.
-
Dalam
wujud hubungan warga Negara dengan Negara yang bersifat emosional, menumbuhkan
nilai-nilai pada setiap warna Negara dalam dirinya suatu sikap berupa
kebanggaan terhadap bangsa dan Negara.
Cinta akan Negara dan bangsa dan rela berkorban untuk Negara dan bangsa.
-
Dalam
wujud hubungan warna Negara dengan Negara yang bersifat formal, dibutuhkan seperangkat pengetahuan seperti ilmu
pengetahuan, ketatanegaraan, sejarah perjuangan bangsa, administrasi Negara dan
ilmu politik yang membekali kesadaran hidup bermanyarakat, berbangsa dan
bernegara.
-
Dalam
wujud hubungan warga Negara dengan Negara yang bersifat fungsional, lebih
banyak menggambarkan peran, fungsi, dan partisipasi warna Negara dan alam,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
-
Terwujudnya
Negara Republik Indonesia yang mengerti, serta menghayati yakin untuk menunaikan
hak dan kewajibannya dalam upaya bela Negara dengan ciri-ciri :
a. Cinta tanah air merupakan mengenal dan mencintai
wilayah nasionalnya sehingga selalu waspada serta siap membela tanah air
Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang
dapat membayakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara oleh siapapun dan dari
manapun.
b. Sadar berbangsa Indonesia yang selalu membina
kerukunan, persatuan, dan kesatuan dilingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan
dan pekerjaan serta mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan
bangsa diatas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan.
c. Sadar bernegara Indonesia merupakan sadar bertanah air
satu, bernegara satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia yang mengakui,
menghargai, dan menghormati, bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia
Raya, lambing Negara Garuda Pancasila dan kepala Negara serta mentaati seluruh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Yakin akan kebenaran dan kesaktian Pancasila merupakan
yakin akan kebenaran Pancasila satu-satunya falsafah dan idiologi bangsa dan
negera yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara, guna tercapainya tujuan nasional.
e. Rela berkorban untuk bangsa da negera merupakan rela
mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan harta benda untuk kepentingan umum,
sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan
Negara.
f. Memiliki kemampuan awal bela Negara merupakan yang
diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin , ulet, kerja
keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan
kemampuan sendiri, tahan uji dan pantang penyerah dalam menghadapi kesulitan
untuk mencapai tujuan nasional dan secara fisik(jasmaniah) sangat diharapkan
memiliki kondisi kesehatan dan kemampuan keterampilan jasmani yang tidak
bersifat latihan memiliteran yang dapat mendukung kemampuan awal bela Negara
yang bersifat psikis.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela
Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah
oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR
No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR
No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen
UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak
dan kewajiban yang sama setiap warga negara Indonesia tanpa harus dikomando
dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus
dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. mengamankan lingkungan sekitar
(contoh : siskamling)
2. membantu korban bencana di dalam
negeri
3. Sebagai pelajar dan mahasiswa/i belajar dengan tekun untuk mata kuliah atau
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
atau Pkn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai
warga indonesia yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam membela negara dengan mengatasi dan mewaspadai
berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan
dan gangguan pada Negara Kesatuan
Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan
dan kesatuan NKRI.
Beberapa
jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar