Kamis, 08 November 2012

hak dan kewajiban warga negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945

 hak dan kewajiban warga negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945. Coba anda jelaskan makna apa yang terkandung di dalamnya bagi setiap warga negara.


UUD 1945 Pasal 30



Ayat 1 : menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Ayat 2 : menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
Ayat 3 : menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
Ayat 4 : menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".
Ayat 5 : menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).

Makna dari UUD 1945 pasal 30 :

Telah di tegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, di laksanakan dalam sistem pertahanan dan keamanan  rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat dalam hal ini sebagai kekuatan pendukung.
 Tentara Nasional Indonesia dan POLRI berbeda dalam struktur organisasinya namun dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing, keduanya bekerjasama dan saling mendukung.



-         Pasal 30 ayat (1) menyatakan “ Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.     Pelaksanaan Pasal-pasal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Kemanan Negara.
-         Hubungan antara Pasal 30 UUD 1945 dengan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan rangkaian dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan, dikarenakan Pasal 30 ayat (2) menyatakan “Usaha Pertahanan dan Keamanan negaraq dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung, dengan kopentensi yang diharapkan perwujudan seperangkat tindakan tegas, penuh rasa tanggung jawab dari seseorang warna Negara dalam hubungan dengan negera, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional, mempunyai sifat cerdas Nampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindakditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
-         Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban Negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir dan batin sesuai dengan system demokrasi yang dianutnya.   Negara juga wajib melindungi hak azasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan Internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Negara Indonesia dan oleh system kenegaraan yang digunakan.
-         Dalam wujud hubungan warga Negara dengan Negara yang bersifat emosional, menumbuhkan nilai-nilai pada setiap warna Negara dalam dirinya suatu sikap berupa kebanggaan terhadap bangsa dan Negara.   Cinta akan Negara dan bangsa dan rela berkorban untuk Negara dan bangsa.
-         Dalam wujud hubungan warna Negara dengan Negara yang bersifat formal, dibutuhkan  seperangkat pengetahuan seperti ilmu pengetahuan, ketatanegaraan, sejarah perjuangan bangsa, administrasi Negara dan ilmu politik yang membekali kesadaran hidup bermanyarakat, berbangsa dan bernegara.
-         Dalam wujud hubungan warga Negara dengan Negara yang bersifat fungsional, lebih banyak menggambarkan peran, fungsi, dan partisipasi warna Negara dan alam, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
-         Terwujudnya Negara Republik Indonesia yang mengerti, serta menghayati yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya dalam upaya bela Negara dengan ciri-ciri :



a.  Cinta tanah air merupakan mengenal dan mencintai wilayah nasionalnya sehingga selalu waspada serta siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membayakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara oleh siapapun dan dari manapun.  
b.  Sadar berbangsa Indonesia yang selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan dilingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan dan pekerjaan serta mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan.
c.   Sadar bernegara Indonesia merupakan sadar bertanah air satu, bernegara satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia yang mengakui, menghargai, dan menghormati, bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, lambing Negara Garuda Pancasila dan kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.  Yakin akan kebenaran dan kesaktian Pancasila merupakan yakin akan kebenaran Pancasila satu-satunya falsafah dan idiologi bangsa dan negera yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, guna tercapainya tujuan nasional.
e.  Rela berkorban untuk bangsa da negera merupakan rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan harta benda untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan Negara.
f.    Memiliki kemampuan awal bela Negara merupakan yang diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin , ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji dan pantang penyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional dan secara fisik(jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan kemampuan keterampilan jasmani yang tidak bersifat latihan memiliteran yang dapat mendukung kemampuan awal bela Negara yang bersifat psikis.



Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :




1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan       Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap warga negara Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :



1.  mengamankan lingkungan sekitar (contoh : siskamling)
2.  membantu korban bencana di dalam negeri
3. Sebagai pelajar dan mahasiswa/i belajar dengan tekun untuk mata kuliah atau pelajaran  Pendidikan Kewarganegaraan atau Pkn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga indonesia yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam  membela negara dengan mengatasi dan mewaspadai berbagai macam  ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada  Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.



Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :



1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar