Sabtu, 12 Januari 2013

Peran Warga Negara dalam Negara Hukum Republik Indonesia

Menurut UUD 1945 pasal 26 ayat 1 "Warga Negara adalah Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara."
UUD 1945 pasal 1 ayat 1 menegaskan bahwa "Negara Indonesia adalh negara kesatuan yang berbentuk republik" dan ayat 3 menyatakan "Negara Indonesia adalah negara hukum".

          Sebagai Warga negara Indonesia sudah sepatutnya memiliki kesadaran untuk membela negaranya serta mematuhi aturan yang berlaku di Negara tercinta kita yaitu Indonesia.
secara lebih signifikan, peran warga negara adalah :
       
           1. ikut serta atau berpartisipasi langsung dalam kehidupan bernegara

           2. berhak meminta pelayanan pemerintah atau negara untuk kelangsungan hidup

           3. mematuhi peraturan yang berlaku di negara yang di tempati

           Peran yang di lakukan oleh warga negara selayaknya dilakukan secara langsung di lapangan agar tercipta kesejahteraan dan ketentraman serta kekompakan antara negara dan warga negaranya. Jika kita telaah lebih dalam mengenai warga negara Indonesia, di jaman era globalisasi ini jarang sekali dapat menjumpai warga negara yang sadar akan perannya apalagi kesadaran untuk membela negaranya. Untuk itu sebagai Warga Negara Indonesia, cobalah untuk menyadari peran kita agar negara Indonesia kita ini menjadi Negara yang lebih membanggakan.

source : http://soaseo.blogspot.com/2012/01/kedudukan-warga-negara-dalam-negara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar